Mengapa Jaminan pinjaman harus sertipikat hak milik atas nama sendiri?
- 1. Kepemilikan yang jelas: Sertipikat atas nama sendiri menunjukkan bahwa peminjam memiliki hak kepemilikan yang jelas atas aset yang digunakan sebagai jaminan.
- 2. Pengamanan yang efektif: Dengan sertipikat atas nama sendiri, dapat memastikan bahwa aset yang digunakan sebagai jaminan tidak dimiliki oleh orang lain atau memiliki klaim dari pihak lain.
- 3. Pengakuan hukum: SHM atas nama sendiri diakui oleh hukum dan dapat digunakan sebagai alat bukti dalam proses hukum.
- 4. Mengurangi risiko sengketa: Sertipikat atas nama sendiri mengurangi risiko sengketa kepemilikan yang dapat timbul jika aset jaminan dimiliki oleh orang lain atau memiliki klaim dari pihak lain.
Dengan demikian, jaminan pinjaman dengan sertipikat atas nama sendiri memberikan keamanan dan perlindungan yang lebih baik bagi koperasi maupun anggota koperasi.
SALAM HEBAT. KSP KOPDIT MEKAR SAI, “Menjadi Sahabat & Melayani”
.
.
.