Logo

JAM BUKA

Senin - Jum'at, 08.00 - 16.00
Sabtu, 08.00 - 14.00

TELEPON

(0721) 259212 / 260750

Oleh: kopditmekarsai di Berita 81 views

Berita
Bandar Lampung, 10 Juni 2026

Koperasi bukanlah sekadar badan usaha. Bagi jutaan anggota koperasi di Indonesia—pegawai, pedagang kecil, karyawan, hingga generasi milenial—koperasi adalah ruang kebersamaan, tempat belajar mengelola ekonomi secara adil, dan sarana meningkatkan kesejahteraan bersama. Namun dalam beberapa tahun terakhir, banyak anggota koperasi mulai merasakan kegelisahan yang sama: regulasi koperasi semakin kompleks, sementara payung hukumnya terasa tertinggal oleh zaman.

Salah satu pemicu diskusi tersebut adalah terbitnya Peraturan Menteri Koperasi dan UKM Nomor 8 Tahun 2023 tentang Usaha Simpan Pinjam oleh Koperasi. Peraturan ini membawa perubahan besar dalam tata kelola koperasi simpan pinjam, mulai dari perizinan, permodalan, hingga standar pengelolaan. Di satu sisi, tujuannya jelas: melindungi anggota dan mencegah praktik koperasi bermasalah. Namun di sisi lain, muncul pertanyaan besar di kalangan anggota koperasi: ke mana arah regulasi koperasi kita sebenarnya?

Sebagai bagian dari Forum Koperasi Indonesia (FORKOPI), kami mengikuti secara langsung berbagai diskusi, sarasehan, dan pertemuan advokasi yang membahas persoalan ini. Dari proses tersebut, semakin jelas bahwa persoalan utama bukan semata pada satu peraturan menteri, melainkan pada belum hadirnya Undang-Undang Koperasi yang baru dan relevan dengan kondisi saat ini.

Permenkop No. 8 Tahun 2023: Niat Baik yang Memantik Tanya

Permenkop No. 8 Tahun 2023 lahir dengan semangat perbaikan. Pemerintah ingin memastikan koperasi simpan pinjam dikelola secara sehat, transparan, dan bertanggung jawab. Bagi anggota, tujuan ini tentu patut diapresiasi, apalagi setelah muncul berbagai kasus koperasi bermasalah yang merugikan banyak orang hingga triliunan rupiah seperti yang terjadi dengan Indosurya, Sejahtera Bersama, Pandawa dll.

Namun dalam praktik dan diskusi di tingkat koperasi primer, peraturan ini juga memunculkan kegelisahan. Banyak koperasi kecil dan menengah merasa dibebani persyaratan yang berat, baik dari sisi administrasi maupun permodalan. Koperasi yang sejak awal tumbuh dari semangat kebersamaan anggota kini dituntut memenuhi standar yang nyaris menyerupai lembaga keuangan formal dan bahkan benturan dengan aparat penegak hukum akibat digitalisasi koperasi dibeberapa daerah. 

Bagi anggota koperasi—termasuk generasi milenial yang baru mengenal koperasi—kondisi ini berpotensi menimbulkan jarak. Koperasi dikhawatirkan tidak lagi terasa sebagai “milik bersama”, melainkan berubah menjadi institusi yang kaku dan sulit diakses.

Masalah Inti: Undang-Undang yang Sudah Tertinggal

Dalam berbagai forum FORKOPI yang kami ikuti, satu kesimpulan selalu muncul: Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian sudah tidak cukup untuk menjawab tantangan koperasi hari ini. Undang-undang ini lahir lebih dari 30 tahun lalu, pada masa ketika digitalisasi, ekonomi platform, dan koperasi berbasis komunitas belum berkembang seperti sekarang.

Akibatnya, banyak persoalan koperasi modern tidak memiliki dasar hukum yang kuat di tingkat undang-undang. Kekosongan inilah yang kemudian diisi oleh peraturan teknis, termasuk Permenkop No. 8 Tahun 2023. Tanpa fondasi undang-undang yang mutakhir, peraturan teknis berisiko menjadi terlalu ketat dan tidak selalu sejalan dengan semangat koperasi sebagai gerakan ekonomi rakyat.

Peran FORKOPI Mengawal UU Koperasi yang Baru

Forum Koperasi Indonesia (FORKOPI) adalah sebuah forum/organisasi yang menghimpun berbagai elemen pelaku koperasi di Indonesia, termasuk koperasi primer dan sekunder yang bergerak di berbagai sektor seperti simpan pinjam, credit union, syariah, dan lainnya. FORKOPI ini dibentuk untuk menjadi wadah komunikasi, konsolidasi, dan advokasi pelaku koperasi demi memperkuat gerakan koperasi di Indonesia

Dalam konteks inilah, FORKOPI mengambil peran aktif. FORKOPI bukan lembaga pemerintah, melainkan forum yang menghimpun suara pelaku koperasi dari berbagai sektor. Sebagai bagian dari FORKOPI, saya terlibat dalam rangkaian kegiatan untuk mengawal pembentukan Undang-Undang Koperasi yang baru agar benar-benar mencerminkan kebutuhan anggota koperasi di lapangan.

FORKOPI secara aktif melakukan audiensi dan dialog dengan Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, serta terlibat dalam pertemuan dengan Panitia Kerja (Panja) RUU Perkoperasian. Dalam forum-forum tersebut, FORKOPI menyampaikan pandangan bahwa koperasi tidak boleh disamakan sepenuhnya dengan badan usaha kapitalistik. Koperasi memiliki nilai dan karakter khusus yang harus dilindungi oleh undang-undang.

Selain itu, FORKOPI juga menjalin komunikasi dengan fraksi-fraksi DPR RI, menyampaikan aspirasi agar substansi RUU Perkoperasian berpihak pada penguatan koperasi primer, termasuk koperasi pegawai, koperasi pedagang, dan koperasi berbasis komunitas milenial. Masukan yang disampaikan antara lain terkait pentingnya pembinaan, bukan hanya sanksi, serta perlunya ruang adaptasi bagi koperasi kecil agar tetap bisa tumbuh.

Dialog juga dilakukan dengan pemerintah, khususnya kementerian yang membidangi koperasi. Dalam pertemuan-pertemuan tersebut, FORKOPI menekankan bahwa penguatan pengawasan harus berjalan seiring dengan pemberdayaan. Regulasi koperasi seharusnya membantu anggota koperasi berkembang, bukan justru membuat mereka takut dan enggan berkoperasi.

Kenapa Anggota Koperasi Perlu Peduli?

Bagi anggota koperasi primer—pegawai, pedagang, karyawan, dan generasi milenial—isu undang-undang koperasi mungkin terdengar jauh dan teknis. Namun sesungguhnya, undang-undang inilah yang akan menentukan masa depan koperasi tempat kita bergabung: seberapa mudah koperasi berkembang, seberapa besar perlindungan bagi anggota, dan seberapa relevan koperasi bagi generasi muda.

Undang-undang koperasi yang baru diharapkan mampu menjawab tantangan zaman: mendukung digitalisasi koperasi, mendorong partisipasi generasi milenial, sekaligus menjaga nilai kebersamaan yang menjadi roh koperasi. Tanpa undang-undang yang kuat dan relevan, koperasi berisiko tertinggal atau kehilangan jati dirinya.

Rencana Undang Undang Baru yang sudah ditetapkan menjadi inisiatif DPR yang semula bersifat komulatif terbuka. Draft RUU yang diinisiasi oleh DPR juga sudah ditindaklanjuti oleh pemerintah dan sudah dibahas beberapa kali dengan kementrian terkait dengan mengundang Forkopi dalam pembahasannya. Keyakinan kuat akan memiliki undang undang baru segera terwujud karena presiden juga sudah menerbitkan Surat Presiden perihal pembahasan RUU Koperasi pengganti UU Nomor 25 Tahun 1992 kepada DPR RI per Januari 2026 ini.

Koperasi Butuh Fondasi yang Kuat

Permenkop No. 8 Tahun 2023 seharusnya menjadi momentum refleksi bersama, bukan sekadar sumber polemik. Peraturan ini menunjukkan bahwa koperasi memang perlu dikelola secara profesional. Namun profesionalisme tanpa fondasi undang-undang yang tepat dapat menggerus semangat koperasi itu sendiri.

Sebagai bagian dari FORKOPI, saya meyakini bahwa pengesahan Undang-Undang Koperasi yang baru adalah kebutuhan mendesak, bukan hanya bagi pengurus atau regulator, tetapi terutama bagi anggota koperasi di seluruh Indonesia. Undang-undang tersebut harus menjadi fondasi yang adil: melindungi anggota, memperkuat tata kelola, dan tetap menempatkan koperasi sebagai sokoguru perekonomian nasional.

Koperasi masa depan adalah koperasi yang modern, inklusif, dan tetap berakar pada nilai kebersamaan. Dan masa depan itu hanya bisa diwujudkan jika regulasi kita berpihak pada gerakan koperasi itu sendiri.

Penulis : Yohanes de Deo Widyastoko
Disunting oleh : Tim IT Mekarsai