mekar sai, credit unio, cu, koperasi kredit, lembaga keuangan, kopdit, koperasi, financial literasi, melek keuangan
Menjadi Sahabat dan Melayani
0721-259212

Pinjaman

  1.     Standar Pagu Pinjaman

1. 1            Jenis dan Batas Maksimal Pinjaman

A. Pinjaman Umum

USAHA : Rp. 100.000.000,- (1-36 bulan)
PERUMAHAN : Rp.   75.000.000,- (1-60 bulan)
PENDIDIKAN : Rp.   60.000.000,- (1-60 bulan)
KESEJAHTERAAN : Rp.   60.000.000,- (1-36 bulan)
PENYERTAAN SWAKARSA : Rp.   50.000.000,- (1-60 bulan)
LUNAK : Sebesar Saham     (1-60 bulan)

 

B. Pinjaman Khusus

PERUMAHAN : Rp.    500.000.000,- (1-180 bulan)
USAHA PERUMAHAN : Rp. 1.000.000.000,- (1-60 bulan)
USAHA PERTANIAN : Rp.    500.000.000,- (1-72 bulan)
KONTRAKTOR & PERDAGANGAN UMUM : Rp. 1.000.000.000,- (1-12 bulan)

 

C. Pinjaman Mikro

DARURAT : Rp. 2.000.000,- (1-6 bulan)
NON-DARURAT : Rp. 5.000.000,- (1-12 bulan)

 

1. 2            Pertimbangan Keputusan Pinjaman

1. Mempunyai simpanan saham sebesar 15% dari nilai pinjaman.
2. Pada akhir pelunasan pinjaman, yang bersangkutan memiliki simpanan saham minimal 25% dari nilai pinjaman.
3. Nilai agunan tanah dan bangunan minimal 130% dari nilai pinjaman.
4. Jaminan kendaraan bermotor dengan bukti kepemilikan: BPKB, STNK, Bukti Pembayaran Pajak Terakhir, Polis Asuransi Kendaraan Bermotor.
A. Roda Dua        : tahun pembuatan 2005 sampai sekarang.
B. Roda Empat     : tahun pembuatan 1995 sampai sekarang.
5. Prioritas jaminan atas nama sendiri.
6. Bagi anggota baru, aktif 4 bulan.

 

  1. Standar Biaya Pinjaman

2. 1   Penetapan biaya pinjaman

A.  Jasa Pelayanan: 1% dari nilai pinjaman,

B.  materai dan

C.  pengikatan jaminan dengan akta notaris.

 

2. 2   Bunga pinjaman

Suku buka pinjaman sebesar 0,67% - 1,5%.

 

2. 3   Tingkat bunga pinjaman

A.    0,67% - 1% untuk Pinjaman Lunak, Penyertaan Swakarsa dan Prestasi Baik (minimal sudah pinjam 5 kali dan diselesaikan dengan baik).

B.    1,1% - 1,5% untuk pinjaman regular.

 

2. 4   Setoran angsuran pokok dan bunga pinjaman

A.    Angsuran menurun (pokok tetap, bunga menurun).

B.    Anuitas (setor tetap, bunga menurun).

 

  1. Standar Agunan

3.1   Agunan utama adalah simpanan.

3.2   Agunan mempunyai legalitas dan dapat dinotariskan.

3.3   Agunan menjadi milik koperasi yang tidak dapat dipindahtangankan sampai dengan pinjaman lunas.

3.4   Jenis agunan adalah:

1) Tanah, bangunan dan tanam tumbuh diatasnya baik yang ada maupun yang akan ada dengan bukti: Sertifikat Hak Milik, Sertifikat Hak Guna Bangunan, Sertifikat Hak Guna Pakai, Sertifikat Hak Guna Usaha, Akta Jual-Beli, Akta Pembagian Hak-Hak Bersama, Akta Hibah, SKT.

2) Kendaraan Bermotor dengan bukti: BPKB.

3) Gaji, Karpeg, Taspen.

4) Deposito, Cek, Giro, Polis Asuransi.